Mengerjakan Tugas essay via E-mail ke dosen

Tugas Essai Tanggal 27 Desember 2011

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar dan jelas !

1.   Filsafat dapat dibagi dalam tiga cabang besar, Sebutkan apa saja.
2.   Dalam kehidupan bernegara Nilai dapat dikelompokkan atas beberapa tatanan, Sebutkan apa saja.
3.   Roosevelt dikenal dengan empat kebebasan. Sebutkan apa saja.
4.   Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
5.   Sebutkan : Tanggal, Bulan dan Tahun berapa dicetuskannya Deklarasi Universal HAM oleh Majelis PBB.
6.   Sebutkan Undang-Undang Nomor berapa yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
7.   Etika Khusus terbagi atas dua bagian, Sebutkan apa saja.
8.   Jelaskan pendapat W. Frankena tentang Etika.
9.   Apa makna Ideologi bagi Negara?
10.   Apa yang dimaksud dengan Ideologi menurut pendapat dari C.S.T. Kansil
11.   Bandingkan antara ideologi Pancasila dengan ideologi liberalisme.
12.   Sebutkan siapa tokoh yang mengembangkan istilah Paradigma dalam Ilmu Pengetahuan dan Apa judul bukunya.
13.   Sebutkan apasaja Norma-norma yang mengatur masyarakat.
14.   TRIDARMA PERGURUAN TINGGI, meliputi apasaja. Sebutkan.
15.   Pada tanggal, Bulan dan Tahun berapa lahirnya Orde Reformasi. Sebutkan.
16.   IPTEKS merupakan akronim dari apa?
17.   Jelaskan tentang Aktualisasi Pancasiala secara Obyektif dan Subyektif.
18.   Jelaskan mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia.
19.   Jelaskan mengenai demokrasi Pancasila dan apa isinya.

Jawaban :

No 1 :
a.   METAFISIKA, MEMBAHAS HAL YANG BEREKSISTENSI DI BALIK FISIS, MELIPUTI BIDANG ONTOLOGI. ONTOLOGI MELIPUTI HAKIKAT KEBENARAN DAN KENYATAAN YANG INHEREN DENGAN PENGETAHUAN YANG TIDAK TERLEPAS DARI PERSEPSI TENTANG YANG “Ada” dan “ada” (Being dan being). ONTOLOGI ADALAH BIDANG FILSAFAT YANG MENYELIDIKI MAKNA “ADA”, HAKIKAT ADA, TERMASUK KESEMESTAAN ATAU KOSMOLOGI.
b.   EPISTEMOLOGI, BERKAITAN DENGAN PERSOALAN HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN UNTUK MENCAPAI KEBENARAN / KENYATAAN. EPISTEMOLOGI CABANG FILSAFAT YANG MENYELIDIKI SUSUNAN, METODE DAN VALIDITAS ILMU PENGETAHUAN. Rasionalisme, Empirisme, Positivisme, ALIRAN-ALIRAN UNTUK MENCAPAI DAN MENEMUKAN KEBENARAN ATAU KENYATAAN ILMIAH.
c.   AKSIOLOGI, FILSAFAT YANG MENYELIDIKI HAKIKAT NILAI, MELIPUTI NILAI-NILAI NORMATIF DALAM MENERAPKAN KERANGKA PENGEMBANGAN ILMU YANG MENYANGKUT ETIKA, ESTETIKA DAN HEURISTIK.

No 2 :
NILAI DASAR, IALAH ASAS-ASAS YANG DITERIMA BERSIFAT MUTLAK. KITA MENERIMA NILAI DASAR SEBAGAI SESUATU HAL YANG TIDAK DIPERTANYAKAN LAGI.
–  NILAI INSTRUMENTAL, PELAKSANAAN DARI NILAI DASAR, BIASANYA DALAM WUJUD NORMA SOSIAL ATAU NORMA HUKUM, YANG SELANJUTNYA DIKRISTALISASIKAN DALAM LEMBAGA-LEMBAGA. SIFATNYA DINAMIS & KONTEKSTUAL, SESUAI KEBUTUHAN TEMPAT & WAKTU.
–  NILAI PRAKTIS, NILAI YANG SESUNGUHNYA KITA LAKSANAKAN DALAM KENYATAAN. NILAI PRAKTIS INI SAMA SEMANGATNYA DENGAN NILAI DASAR & NILAI INSTRUMENTAL.

No 3 :
KEBEBASAN BERBICARA, KEBEBASAN MEMELUK AGAMA, KEBEBASAN DARI RASA KETAKUTAN & KEBEBASAN BERKEINGINAN

No 4 :
HAK ASASI MANUSIA (HAM) ADALAH HAK DASAR ATAU POKOK YANG DIMILIK MANUSIA SEJAK LAHIR SEBAGAI ANUGERAH TUHAN, BUKAN PEMBERIAN PENGUASA. HAK INI SIFATNYA SANGAT MENDASAR ATAU FUNDAMENTAL BAGI HIDUP & KEHIDUPAN MANUSIA & MERUPAKAN HAK KODRATI. HAK TERESEBUT DIMILIKI TANPA MEMANDANG PERBEDAAN RAS, SUKU, AGAMA SERTA JENIS KELAMIN. SEHINGGA HAK-HAK TERSEBUT BERSIFAT ABADI & UNIVERSAL. KARENA BERSIFAT UNIVERSAL, MAKA PELANGGARAN TERHADAP HAM DI SUATU NEGARA, MENDAPAT REAKSI DARI NEGARA-NEGARA LAIN & ORGANISASI INTERNASIONAL SEPERTI PBB.

No 5 :
Tanggal 10 DESEMBER 1948

No 6 :
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. ->
– 1.   Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
– 2.   Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
– 3.   Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
– 4.   Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
– 5.   Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
– 6.   Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
– 7.   Komisi Nasional Hak Asasi yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

No 7 :
Etika Individual dan Etika Sosial.
– Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
– Etika Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.

No 8 :
Etika mencakup filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofis. Moralitas merupakan instrumen kemasyarakatan yang berfungsi sebagai penuntun tindakan (action guide) untuk segala pola tingkah laku yang disebut bermoral. Dengan demikian, moralitas akan serupa dengan hukum disatu pihak dan dengan etiket dipihak lain. Bedanya dengan etiket, moralitas memiliki pertimbangan yang jauh lebih tinggi tentang ‘kebenaran’ dan ‘keharusan’. Disamping itu, moralitas juga dapat dibedakan dengan hukum, sebab ia tidak dapat diubah melalui tindakan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Demikian pula sanksi dalam moralitas tidak melinatkan paksaan fisik atau ancaman, melainkan lebih bersifat internal misalnya berwujud rasa bersalah, malu, dan sejenisnya.

No 9 :
ideologi sebagai arah dan pandangan suatu bangsa, ideologi d sini ditekan dan di rintis serta dimasukkan ke dalam pribadi masyarakat untuk digunakan sbg pedoman hidupnya, karna tanpa adanya ideologi , suatu bangsa tidak akan mempunyai arah/ cita2 yg ingin d capai.

No 10 :
3.  C.S.T. KANSIL (2000), IDEOLOGI:
(a)   KUMPULAN KONSEP BERSISTEM YANG DIJADIKAN ASAS, PENDAPAT
YANG MEMBERIKAN ARAH & TUJUAN UNTUK KELANGSUNGAN HIDUP.
(b)   CARA BERPIKIR SESEORANG ATAU SUATU GOLONGAN.

No 11 :
Berikut ini perbedaan antara Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme :
– Ideologi Pancasila : IDEOLOGI YANG DIGALI DARI NILAI-NILAIBUDAYA BANGSA INDONESIA YANG DIDASARKAN PADA KELIMA SILADALAM PANCASILA DAN MERUPAKAN KESATUAN YANG BULAT & UTUHSEHINGGA PEMAHAMAN & PENGAMALANNYA HARUS MENCAKUPSEMUA NILAI YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA.• SEBAGAI IDEOLOGI, PANCASILA BUKAN IDEOLOGI TERTUTUPMELAINKAN DIKEMBANGKAN SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA SEJALANDENGAN KETERBUKAAN BUDAYA.• PANCASILA BUKAN HANYA IDEOLOGI BAGI KEHIDUPANBERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA, TETAPI BERFUNGSIJUGA SEBAGAI IDEOLOGI ILMU & TEKNOLOGI.

– Ideologi Liberalisme : IDEOLOGI LIBERALISME , TIMBUL DIAKIBATKAN OLEH ALAMPEMIKIRAN ZAMAN PENCERAHAN ( AUFKLARUNG ) YANGMENYATAKAN BAHWA MANUSIA HARUS MEMBERIKAN PENGHARGAANDAN KEPERCAYAAN YANG SEBESAR-BESARNYA PADA RASIO .RASIO DIANGGAP SEBAGAI KEKUATAN YANG MEMERANGI SEGALASESUATU DI DUNIA. MANUSIA DAPAT BERBUAT BANYAK BERDASARKAN RASIO YANG DIMILIKINYA.• LIBERALISME , MELAHIRKAN SISTEM KAPITALISME. LIBERALISMEMELIHAT MANUSIA SEBAGAI MAKLUK BEBAS, KEBEBASAN MANUSIA.

No 12 :
THOMAS S. KHUN Yang bukunya berjudul “THE STRUCTURE OF SCIENTIFICREVOLUTIONS”

No 13 :
Berikut ini norma-norma yang mengatur masyarakat :
– NORMA AGAMA
– NORMAKESUSILAAN
– NORMA KESOPANAN
– NORMA HUKUM

No 14 :
MELIPUTI : PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADAMASYARAKAT, TIGA TUGAS UTAMA YANG HARUS DIJALANKAN OLEH PERGURUANTINGGI SEBAGAI WADAH PEMBINAAN POTENSI SDM . TIGA TUGAS UTAMA INILAH MENENTUKAN EKSISTENSIPERGURUAN TINGGI. APAKAH LAYAK DISEBUT SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ATAU TIDAK. JIKA TRIDAMA DIJALANKAN DENGAN BAIK, MAKA PERGURUANTINGGI TERSEBUT LAYAK DISEBUT LEMBAGA PENDIDIKAN ATAU LEMBAGA AKADEMIK.

No 15 :
21 mei 1998

No 16 :
Ilmu pengetahuan dan teknologi

No 17 :
DIMAKSUD DENGAN PELAKSANAAN OBYEKTIF, BAHWA PANCASILA HARUS DILAKSANAKAN DALAM UUD, PENGUASA NEGARA & SEGALA SESUATU MENGENAI PENYELENGGARAAN NEGARA. MELIPUTI :
a.   BIDANG KEKUASAAN, LEGISLATIF, EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF.
b.   SEMUA BIDANG KENEGARAAN DAN KEMASYARAKATAN DALAM
MENENTUKAN KEBIJAKSANAAN NEGARA.
– DIMAKSUD DENGAN PELAKSANAN YANG SUBYEKTIF, IALAH PELAKSANAAN DALAM PRIBADI PERSEORANGAN, PENGUASA NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK.
PELAKSANAAN PANCASILA YANG SUBYEKTIF INI PENTING KARENA MERUPAKAN PERSYARATAAN BAGI BERHASILNYA PELAKSANAAN YANG OBYEKTIF. BERARTI BAHWA PELAKSANAAN SUBYEKTIF DAPAT TERLAKSANA DENGAN BAIK APABILA TERCAPAI KESEIMBANGAN KEROHANIAN YANG MEWUJUDKAN SUATU BENTUK KEHIDUPAN. DALAM MANA KESADARAN HUKUM TELAH BERADA SEIMBANG DENGAN KESADARAN MORAL.

No 18 :
SEJALAN DENGAN BERKEMBANGNYA PENGERTIAN & PAHAM SERTA ASAS DEMOKRASI YANG DIANUT OLEH SUATU NEGARA, MAKA PERKEMBANGAN SEKARANG, DEMOKRASI TIDAK HANYA MELIPUTI BIDANG PEMERINTAHAN ATAU POLITIK SAJA, TELAH MELIPUTI JUGA DI BIDANG LAIN,
•  SEPERTI: BIDANG EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN PERTAHANAN KEAMANAN.

No 19 :
DEMOKRASI PANCASILA, DEMOKRASI YANG BERSUMBER PADA KEPRIBADIAN & FALSAFAT HIDUP BANGSA INDONESIA, YAITU: “PANCASILA” YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD 1945. DAN DIJABARKAN DI Pasal 1 AYAT 2 UUD 1945 “ KEDAULATAN BERADA DI TANGAN RAKYAT DAN DILAKSANAKAN MENURUT UUD.
1. PELAKSANAAN DEMOKRASI HARUS BERDASARKAN ATAS PANCASILA DAN PENJABARAN LEBIH LANJUT TERTUANG DALAM BATANG TUBUH (Pasal-Pasal) UUD 1945,
2. DEMOKRASI, HARUS MENGHARGAI HAM SERTA MENJAMIN HAK-HAK MINORITAS, BAIK BERDASARKAN KELOMPOK ATAU KEKUATAN SOSIAL POLITIK.
3. PELAKSANAAN KETATANEGARAAN BERDASARKAN INSTITUSIONAL. DENGAN MELALUI KELEMBAGAAN, MAKA SEGALA SESUATU DAPAT DISELESAIKAN MELALUI SALURAN-SALURAN TERTENTU SESUAI DENGAN UUD 1945.
4. DEMOKRASI HARUS BERSENDIKAN ATAS HUKUM, SEBAGAIMANA DIJELASKAN, DALAM Pasal 1 AYAT 3 UUD 1945 “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM”.


Tugas Essai Tanggal 25 Oktober 2011

SOAL

1.   Sebutkan Pasal berapa di UUD 1945 yang membicarakan tentang Pendidikan dan Sebutkan Undang-Undang Nomor berapa yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Sebutkan Nomor, Tanggal, Bulan dan Tahun berapa UUD dimuat dalam berita Negara Indonesia.
3.   Sistem pengetahuan ilmiah itu bertingkat-tingkat menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu dan Pengetahuan” sebutkan apa saja.
4.   Hakikatnya sila keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Mengandung pengertian apa saja.
5.   Manfaat Pancasila sebagai Pandangan Hidup, apa saja. Jelaskan.
6.   Sebutkan Sumber Hukum berdasarkan TAP MPR No III/MPR/2000, apa saja.
7.   Jelaskan tentang Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif dan diatur dalam Pasal berapa di UUD 1945.
8.   Pembukaan UUD 1945 terdiri dari berapa alinea dan pada alinea keberapa yang memuat Dasar Dasar Negara. Sebutkan.
9.   Sebutkan apa saja keberhasilan Reformasi dan sebutkan Tanggal, Bulan dan Tahun Bangsa Indonesia memasuki era Reformasi tsb.
10.  Secara ilmiah Proklamasi Kemerdekaan dapat mengandung pengertian yang meliputi apa saja. Jelaskan.
11.   Hukum Dasar dapat dibedakan atas dua. Sebutkan apa saja.
12.  Jelaskan apa yang di maksud dengan “Ubi Societas, ibi ius”
13.  Sebutkan apa saja isi daripada DEKRIT PRESIDEN 5 Juli 1959.
14.  Sebutkan isi dari Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
15.  Sebutkan isi dari Pasal 28 A UUD 1945.
16. MPR melantik Presiden dan/Atau Wakil Presiden dan MPR dapat menghentikan Presiden dan/Atau Wakil Presiden dalam Pasal berapa di UUD 1945.
17.  Sebutkan dalam Pasal berapa di UUD 1945 yang mengatur tentang syarat-syarat menjadi Presiden dan/Atau Wakil Presiden.
18.  Jelaskan apa yang harus dilakukan apabila dalam Pemilihan Umum Presiden dan/Atau Wakil Presiden tidak mendapat suara lebih dari lima puluh persen dari Jumlah suara dalam PEMILU.
19.  Jelaskan perbedaan tentang isi Pasal 7 sebelum diadakan Perubahan dan isi Pasal 7 yang telah diadakan perubahan.
20.  Jelaskan syarat-syarat & sebab sehingga Presiden dan/Atau Wakil Presiden diberhentikan oleh MPR.

JAWABAN

1.  PASAL 31 ayat 3, “Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satusistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan & ketakwaan sertaakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diaturdengan undang-undang.

2.   No. 7, TANGGAL 15 PEBRUARI 1946

3.   1. Berobyek 2. Bermetode 3. Bersistem 4. Bersifat Universal.

4.  Hakikat Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Tekanan pada hubungan antar warga negara, Pemerintah dan dalam hubungan antara Pemerintah dengan warga negara, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Apabila hak satu pihak telah dipenuhi oleh pihak yang lain, Maka tercipta keadilan.

5. MENJADIKAN BANGSA INDONESIA BERDIRI KOKOH &MENGETAHUI DENGAN JELAS KEARAH MANA TUJUAN YANG INGINDICAPAI. SEBAGAI PEGANGAN & PEDOMAN BAGI PEMECAHANMASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI & SEBAGAI PEDOMAN BANGSAINDONESIA MEMBANGUN DIRINYA.

6.  DENGAN TERBITNYA TAP MPR No.III/MPR/2000 INI, MAKA TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang MEMORANDUM DPR-GR MENGENAISUMBER TERTIB HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Joncto

7.  SEMENJAK DITETAPKAN DAN DISAHKAN UUD 1945 OLEH PPKI PADATANGGAL 18 AGUSTUS 1945 SEBAGAI UUD NEGARA REPUBLIKINDONESIA, MAKA UUD 1945 TELAH MERUPAKAN HUKUM DASARMELIPUTI: HUKUM DASAR TERTULIS (UUD), SELAIN ITU DALAMSISTEM KETATANEGARAN TERDAPAT JUGA HUKUM DASAR TIDAKTERTULIS (KONVE)

8.  ALINEA KETIGA , “ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DANDIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANG -SAANYANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INIKEMERDEKAANNYA”.

9.  Keberhasilan Reformasi ditandai dengan turunnya Soeharto pada Tanggal 21 Mei 1998, yang diganti oleh PROF. DR. B.J. HABIBIE sebagai Presiden RI. Pemerintahan ini merupakan Pemerintahan Transisi.

10. Secara ilmiah Proklamasi Kemerdekaan dapat mengandung pengertian sbb. :a. Dari sudut hukum (secara yuridis), sejak proklamasimulai saatnya berlaku tertib hukum nasional.b. Secara politis, ideologi proklamasi mengandung artibahwa bangsa Indoneia telah terbebas dari penjajahanasing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibsendiri dalam suatu negara Proklamasi.

11.   Hukum dasar dapat dibedakan atas dua, yaitu : 1. UUD sebagai hukum dasar yang tertulis yang menjadi sumber dari peraturan-peraturan dan perundangan-undangan. 2. UUD juga berlaku sebagai hukum.

12.    Ubi societas, ibi ius adalah “ADA MASYARAKAT DISITU ADA HUKUM”

13.  -1. Membubarkan konstituante. -2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya UUDS tahun 1950. -3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dengan berdasarkan DEKRIT tsb, UUD 1945 berlaku kembali hingga saat ini.

14.   UUD no 27 ayat 2 berbunyi:tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

15.   UUD no 28A berbunyi:semua orang berhak hidup serta mempertahankan dan kehidupannya.perubahan II 18 agustus 2000

16.  MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden terdapat pada pasal 6 ayat 2 yang berbunyi: (2). Presiden dan wakil presiden dipilih oleh majlis permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak..

17.  syarat syarat menjadi presiden terdapat pada pasal 6 ayat 2 yang berbunyi: Syarat-syarat untuk menajdi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang. perubahan lll 9 november 2001 sebelumnya berbunyi: (1) Presiden ialah orang indonesia asli .(2). Presiden dan wakil presiden dipilih oleh majlis permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

18.  Dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung, pasangan yang memperoleh suara rakya terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

19.  presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudah nya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan.

20.  Terdapat pada pasal 7A ayat 1 yang berbunyi:Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh majelis permusyawaratan rakyat(MPR) atas usul dewan perwakilan rakyat (DPR) , baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara , korupsi , penyuapan tindak pidana berat lainya , atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

About Andrie Gozalie
Tuhan akan memberikan apa yang kamu inginkan, jika yang kamu inginkan adalah sesuatu yang Tuhan persiapkan untukmu

Leave a comment